Berita Golkar, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan pengusaha berpotensi mengubah tujuan investasinya di Indonesia bila Omnibus Law RUU Cipta Kerja berlaku. Investor kemungkinan akan mencari daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari daerah lain.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penentuan lokasi investasi ini dipengaruhi perubahan dalam perhitungan upah minimum yang akan diterapkan pemerintah.
“Industri padat karya Jawa Barat mungkin akan ditinggalkan,” ucap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/2).
Ia menyatakan upah di Jawa Barat bagian utara, seperti Bekasi, Karawang, dan Purwakarta relatif lebih tinggi ketimbang DKI Jakarta. Maka itu, Airlangga tak menampik ada peluang pengusaha di sektor padat karya di Jawa Barat akan beralih ke tempat lain.
“Yang menggantikan nanti industri padat modal,” ujar Airlangga.
Diketahui, pemerintah mengubah skema perhitungan upah dalam Omnibus Law Cipta Kerja. Pemerintah tak lagi mengatur soal upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). Dengan demikian, penentuan upah minimum hanya berdasarkan upah minimum provinsi (UMP).
Selain itu, pemerintah juga mengubah formula perhitungan upah minimum dengan menghapus indikator inflasi. Penentuan upah minimum selanjutnya hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah setempat. Sementara, saat ini dua indikator yang digunakan adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sumber : CNNIndonesia.com